Senin, 25 Juli 2011

RUMAH TEMPAT MUSYAWARAH

Dalam masyarakat Jawa prinsip musyawarah dan mufakat menempati posisi penting dalam sistem pengambilan keputusan.
1. BALAI DESA


Bale – bale tempat untuk kepentingan intern desa / kampung berlokasi didalam wilayah Pemerintahan Desa. Rumah  yang digunakan biasanya adalah rumah bentuk Joglo / Kampung dan pola pertemuan  menggunakan pola pertemuan Tapel Kuda, karena bentuk pertemuan ini paling ideal dan menghilangkan batas status sosial secara tajam.
Pada ruangan dalam Bangsal Kepatihan Yogyakarta terdiri dari dua lantai yaitu Tengah / Penanggap dan Serambi untuk membedakan status sosial dan jabatan. Sedangkan padaBalai Desa / Kecamatan dibuat demikian untuk Sesepuh / Pinituwo / Tuwo Desa. Namun sekarang ini lantai pertemuan hanyaah datar saja dan tempat untuk pejabat biasanya menghadap kearah pintu masuk bangunan.

 
Keterangan :
a.       Lantai Tengah
b.      Lantai Penanggap
c.       Serambi ( Tempat untuk tamu kehormatan )
d.      Serambi untuk hadirin

2. CAKRUK / GARDHU RONDA


Ada pula tempat untuk musyawarah non – formal yang digunakan pada saat menjaga malam yang disebut gardhu ronda. Ronda dilengkapi oleh kentongan untuk memanggil masyarakat bila ada bahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar